Naturalisasi Di Indonesia
menjadi warga negara suatu negara.Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara. yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara
berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam
Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Cara Memperoleh naturalisasi
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
- Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
- Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Syarat-syarat Naturalisasi secara umum :
1. Usia 18 tahun / sudah kawin
2. Telah berdomisili 5 tahun berturut2
3. Sehat jasmani & rohani
4. tidak pernah dijatuhi pidana
5. Mempunyai pekerjaan tetap
6. Mambayar uang Naturalisasi
7. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
8. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
9. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap.
B. Naturalisasi
Khusus
Sedangkan
Naturalisasi khusus diberikan kepada pemain atau individu yang telah menun-
jukkan
jasanya kepada Indonesia. Dia bisa mengajukan diri atau atas permintaan
pemerintah untuk menjadi WNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
Untuk lebih jelasnya mengenai Ketentuan naturalisasi pemain ataupun warga Negara asing kita bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai pengganti Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958.
III. Proses – Proses Naturalisasi
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
(diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya
panjang:
Permohonan
diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1. Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan
pemerintah.
2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan
permohonan.
3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil
pemohon untuk mengucapkan
sumpah / janji.
4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres
(keputusan presiden) batal demi
hukum.
5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah.
7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri
max 14 hari sejak
pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14
hari sejak
pengucapan sumpah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar